Proses pengoreksiannya dilakukan dengan melibatkan dua orang guru penilai untuk masing-masing mata pelajaran. Selanjutnya masing-masing guru berperan sebagai korektor 1 dan 2 pada masing-masing mata pelajaran. Total sebanyak 22 orang guru terlibat dalam proses pengoreksian.
Meskipun dilaksanakan pada hari efektif sekolah, tetapi tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas VII dan VIII. Hal ini karena pembelajaran dilaksanakan oleh guru piket dengan memberikan tugas kepada kelas dan jam yang sesuai jadwal pelajaran guru yang sedang melaksanakan pengoreksian. Dengan selesai dilaksanakannya pengoreksian hasil USP ini, akan menjadi pedoman dalam menentukan kriteria kelulusan sekolah.
Kelulusan nantinya akan ditentukan oleh sekolah melalui rekap hasil penilaian murid pada semester I sampai semester IV. Selanjutnya akan ditambah dengan hasil ujian praktik dan hasil akhir USP. Dari hasil-hasil inilah nantinya yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kriteria kelulusan.
Dengan nilai yang menjadi kriteria kelulusan tersebut, murid diharapkan akan dapat melanjutkan ke sekolah-sekolah yang sesuai dengan keinginan dan nilai yang diperoleh di SMP.
Penulis: Ahmad Junaini, S.Pd.
2 Komentar
Semoga semua peserta didik lulus dengan hasil yg memuaskan sehingga bisa melanjutkan ke sekolah yg mereka inginkan.
BalasHapusAmiin
BalasHapus